JAKARTA, — Jaenudin (46), korban kasus penganiayaan dan penculikan yang diduga dilakukan tiga anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Sus, Brigadir Satu Sam, dan Brigadir Dua Sim, Jumat (24/4), masuk Rumah Sakit St Carolus Baromeus, Jakarta Pusat, dalam kondisi kritis.
"Tiga tulang iganya patah. nyaris merobek paru-paru dan jantung. Demikian pula dua jari tangan kanannya. Penyebabnya diduga akibat dianiaya ketiga anggota Brimob," kata pengacara korban, Johnson Panjaitan, kepada wartawan, Jumat.
"Tiga tulang iganya patah. nyaris merobek paru-paru dan jantung. Demikian pula dua jari tangan kanannya. Penyebabnya diduga akibat dianiaya ketiga anggota Brimob," kata pengacara korban, Johnson Panjaitan, kepada wartawan, Jumat.
Ia baru mengetahui kliennya mengalami luka dalam sangat parah setelah kliennya mengeluh. Sakit di sekujur tubuhnya kian menjadi setelah ia dianiaya ketiga anggota Brimob. "Kalau lancar, besok pagi dia dioperasi," ujar Johnson.
Sebelumnya, Jaenudin mengaku, dia, Ana (19), Alan
(20), dan Kusnadi (60), diculik dan dianiaya ketiga anggota Brimob atas perintah Fina alias Fifi. Kepala Satuan Brimob Polda Metro Jaya Komisaris Besar Murad membantah tudingan itu.Namun menurut Jack Sidabutar, pengacara Fifi, kliennya memang minta bantuan tiga anggota Brimob untuk menjemput Jaenudin karena kliennya tidak puas dengan kinerja Polsek Metro Cakung, Jakarta Timur, yang menangani kasus dugaan pencurian emas.
Menurut Jack dan polisi, meski dalam kasus ini pengadilan telah memvonis empat orang menjadi terpidana, sebagian besar emas Fifi belum kembali. "Oleh karena itu lah klien saya meminta ketiga anggota Brimob menjemput Jaenudin," ucap Jack.
Fakta
Fakta di lapangan menunjukkan, hanya ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh kasus belum divonis. Ketiga tersangka adalah Tursinah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, dan dua pria bernama Mohammad Zaenudin alias Zae yang kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan Jamal yang kini ditahan di Polsek Metro Cakung.
Kasus Tursinah dan Zae sedang dimejahijaukan, sedangkan kasus Jamal masih di tangan penyidik Polsek Metro Cakung. Tursinah dituduh mencuri perhiasan, sedangkan Zaenudin dan Jamal dituduh menadah emas.
Menurut jadwal, Tursinah akan diadili, Rabu (29/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nomor perkara kasusnya, 475/PID/B/2009. Sidang akan dipimpin hakim Tri Widodo. Ia juga akan memimpin sidang kasus Zae. Nomor perkara kasus Zae, 584/PID/B/2009.
Jack mengatakan, Jaenudin (ini orang yang berbeda dengan Zaenuden alias Zae) terluka dan sakit karena melompat dari mobil saat diambil ketiga anggota Brimob dari rumahnya di Cirebon.
Ia lalu dipukuli para tetangga Kusnadi karena Jaenudin mengatakan, Kusnadi menadah emas curian yang diberikan Jaenudin. Sementara itu, polisi hanya mengatakan bukti bahwa Jaenudin dianiaya ketiga anggota Brimob lemah.
Menanggapi hal itu, Johnson mengatakan, kliennya sudah divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Hasilnya ada di Polres Metro Jakarta Pusat. Johnson yakin, Jack akan sulit membuktikan bahwa kliennya luka dan sakit karena jatuh dari mobil dan dipukuli warga.
Pengakuan Ana
Kamis (23/4) malam, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Cakung Inspektur Satu Bambang Cipto diperiksa anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kepada pemeriksa, ia menjelaskan proses pemeriksaan kasus dugaan pencurian 530 gram emas milik Fifi.
Ia mengatakan, saat diperiksa, tersangka Tursinah, pembantu Fifi, mengaku, ia mengambil emas dari lemari orangtua Fifi. Emas ia masukkan ke tas plastik warna putih dan hitam. Tursinah yang tidur sekamar dengan Ana lalu menunjukkan emas curian tersebut kepada Ana.
Emas lalu dititipkan Ana, pembantu Fifi lainnya. Ana lalu menyerahkan barang curian itu kepada Zae. "Jadi selama pemeriksaan, Ana tidak pernah menyebut Alan maupun Jaenudin," kata Bambang kepada pemeriksa. Zae lalu menjual emas tersebut.
Saat Ana diperiksa di Polda Metro Jaya, cerita berubah. Kepada penyidik ia mengaku menyerahkan sebagian perhiasan emas kepada Alan, tepatnya 35 pieces. Alan lalu menjual cicil 10 pieces ke satu toko emas di kawasan Kayu Tinggi, Cakung. Hasilnya, Rp 500.000 diserahkan Alan kepada Ana.
Jumat, 08 April 2011
Label:
Berita
0 komentar: